Kegiatan sosialisasi permen nomor: 94 tahun 2021 tentang disiplin SDN Tingkat TK, SD dan SMP lingkup Dinas Dikpora Kota Bima tahun 2025

Kamis , 31 Juli 2025
Kepala SDN 3 Jatiwangi Ibu Ernah , S.Pd I mengikuti Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( KKKS ) yaitu Kegiatan sosialisasi permen nomor: 94 tahun 2021 tentang disiplin SDN Tingkat TK, SD dan SMP lingkup Dinas Dikpora Kota Bima tahun 2025
Kegiatan ini Mencakup tentang Peraturan Pemerintan Tentanf ASN, yaitu antara lain :
10 hari berturut-turut bisa di ajukan pemberhentian sebagai ASN
28 hari secara komulatif tdk hadir tanpa keterangan bisa diajukan pemecatan.
Penilaian kinerja Bpk ibu guru dan tendik sesuai dgn kinerja riilnya, terutama sekali masalah disiplin.
Semua itu adalah peraturan untuk ASN dari pemerintah.. agar para ASN dapat mematuhi segala Peraturan yg di telah berlaku.